revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Revisi UU PPILN (Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri) sudah hampir final. Data kependudukan atau e-KTP akan menjadi pijakan pengelolaan TKI.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)
Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).
Sejumlah kalangan mengapresiasi DPR yang akan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Apa saja kemajuan dari UU PPMI tersebut?
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para TKI atau buruh migran di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI.
ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).